UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
BAB I
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. "tempat kerja" ialah tiap ruangan
atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja
bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan
dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam
pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan
sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja
tersebut;
2. "pengurus" ialah orang yang
mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri
sendiri;
3. "pengusaha" ialah :
a. orang atau
badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan
itu mempergunakan tempat kerja;
b. orang atau
badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan
miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c. orang atau
badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada
(a) dan (b), jikalau yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia.
4. "direktur" ialah pejabat yang
ditunjuk oleh Mneteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini.
5. "pegawai pengawas" ialah pegawai
teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh
Menteri Tenaga Kerja.
6. "ahli keselamatan kerja" ialah tenaga
teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh
Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
1. Yang diatur
oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik
di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang
berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
2.
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana
:
a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan
mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau
dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan;
b. dibuat,
diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau
bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan
infeksi, bersuhu tinggi;
c. dikerjakan
pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung
atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di
bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
d. dilakukan
usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan
kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
e. dilakukan
usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam
lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau
di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f. dilakukan
pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan,
dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
g. dikerjakan
bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
h. dilakukan
penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i. dilakukan
pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
j. dilakukan
pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k. dilakukan
pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena
pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l. dilakukan
pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m. terdapat
atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan
angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n. dilakukan
pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o. dilakukan
pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
p. dilakukan
pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang
menggunakan alat teknis;
q.
dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan
listrik, gas, minyak atau air;
r. diputar
film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai
peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
3. Dengan
peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan ruangan atau
lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan
yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah
perincian tersebut dalam ayat (2).
BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal 3
1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan
kerja untuk :
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri
pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e. memberi pertolongan pada kecelakaan;
f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para
pekerja;
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar
luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca,
sinar radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit
akibat kerja baik physic maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat
kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang,
binatang, tanaman atau barang;
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar
muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada
pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
2. Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti
tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan
teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal 4
1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan
syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan,
peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan
penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung
dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
2. Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip
teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur,
jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan
pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan
atau pembungkusan, pemberian tanda tanda pengenal atas bahan, barang, produk
teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri,
keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
3. Dengan peraturan perundangan dapat dirubah
perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan peraturan perundangan
ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat
keselamatan tersebut.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 5
1. Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap
Undang-undang ini sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja
ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang
ini dan membantu pelaksanaannya.
2. Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai
pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur
dengan peraturan perundangan.
Pasal 6
1. Barang siapa tidak dapat menerima keputusan
direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
2. Tata cara permohonan banding, susunan Panitia
Banding, tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga
Kerja.
3. Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding
lagi.
Pasal 7
Untuk
pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut
ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 8
1. Pengurus di wajibkan memeriksakan kesehatan
badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan
diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang
diberikan padanya.
2. Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga
kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang
ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
3. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan
ditetapkan dengan peraturan perundangan.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 9
1. Pengurus
diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang
dapat timbul dalam tempat kerja;
b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang
diharuskan dalam tempat kerja;
c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja
yang bersangkutan;
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan
pekerjaannya.
2. Pengurus
hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa
tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
3. Pengurus
diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di
bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran
serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian
pertolongan pertama pada kecelakaan.
4. Pengurus
diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuanketentuan
yang berlaku
bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.
BAB VI
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 10
1. Menteri
Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna
memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha
atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam
rangka melancarkan usaha berproduksi.
2. Susunan Panitia
Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain lainnya ditetapkan
oleh Menteri Tenaga Kerja.
BAB VII
KECELAKAAN
Pasal 11
1. Pengurus
diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang
dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
2. Tata cara
pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1)
diatur dengan peraturan perundangan.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
Pasal 12
Dengan
peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a.Memberikan
keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan
kerja;
b. Memakai
alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi
dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan;
d.Meminta pada
Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan;
e. Menyatakan
keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja
serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali
dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas
yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
BAB IX
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal 13
Barang siapa
akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk
keselamatan
kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
BAB X
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Pengurus diwajibkan :
a. secara
tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan
kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya
yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempattempat yang mudah
dilihat dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b. Memasang
dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang
diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah
dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan
kerja.
c. Menyediakan
secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga
kerja berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang
memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan
menurut petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas
atau ahli keselamatan kerja.
BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
1. Pelaksanaan
ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan
perundangan.
2. Peraturan
perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas
pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
3. Tindak
pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal 16
Pengusaha yang
mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini
mulai berlaku wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah Undang-undang ini
mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal 17
Selama
peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum
dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang
ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini.
Pasal 18
Undang-undang
ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku pada
hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1970
Sekretaris Negara Republik Indonesia, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd Ttd
ALAMSYAH SOEHARTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar